“Bagi kami siapapun sekda yang terpilih tidak menjadi masalah. Individu yang terpilih bukan menjadi konsen kami, tapi proses seleksinya yang kami anggap cacat administrasi, maladministrasi,” ujar Tri Haganta.
Dia menuturkan, dalam peraturan MenPANRB proses seleksi tersebut ada tujuh tahap. Namun yang dilakukan oleh panitia seleksi sekda Jabar pada tahap ke tiga sudah mengugurkan 17 kandidat.
“Seharusnya dalam seleksi itu seluruh tahapan dilakukan. Dan nilai akumulatif dikalkulasikan, tidak layak maka digugurkan. Ini proses baru tiga tahap sudah mengugurkan kandidat yang lain,” tutur dia.
Tri Haganta mengatakan, penggugat dan kuasa hukum bakal melakukan upaya hukum PTUN di Jakarta, apabila gugatan di PTUN Bandung diterima dan mendapat adanya keputusan namun dalam proses ke depannya tidak ada eksekusi.
Hendra Gunawan dari Kantor Hukum Heron Miller mengatakan, gugatan yang diajukan Permahi Bandung memiliki dasar hukum kuat, didukung oleh bukti-bukti.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait