BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat lolos dari tahapan dismissal process ke pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/5/2024).
“Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap dismissal process sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai AUPB. Mereka juga menegaskan niat untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan sekda definitif oleh Presiden,” kata Tri Haganta.
Tri Hagandt menyatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jabar.
Permahi Bandung menilai, ujar Tri Haganta, proses atau sistem selaksi Sekda Jabar diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait