Permahi Sebut Gugatan Seleksi Sekda Jabar Lolos ke Tahap Pokok Perkara di PTUN Bandung

Agus Warsudi
Ketua Permahi Bandung Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat lolos dari tahapan dismissal process ke pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/5/2024).

“Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap dismissal process sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai AUPB. Mereka juga menegaskan niat untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan sekda definitif oleh Presiden,” kata Tri Haganta.

Tri Hagandt menyatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jabar

Permahi Bandung menilai, ujar Tri Haganta, proses atau sistem selaksi Sekda Jabar diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network