Mereka juga menyatakan bahwa lolosnya gugatan ke tahap pokok perkara menunjukkan upaya yang serius dari kami. Terdapat juga penambahan pihak tergugat, yaitu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
“Dismissal sudah ditetapkan dan gugatan pun berjalan. Ada pun mengenai proses persidangan yang berjalan ini, bukti-bukti yang kita ajukan sudah memenuhi syarat,” kata Hendra Gunawan.
Hendra menilai pelantikan terhadap sekda terpilih, terlalu tergesa-gesa. Sebab, proses seleksi sedang diuji dan banyak aturan yang diduga dilanggar.
Karena itu, dia berharap proses gugatan dapat berjalan dengan lancar hingga ada keputusan dari PTUN Bandung.
“Sehingga penetapan sekda Jabar dapat dibatalkan, dan dilakukan seleksi ulang,” ujar dia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait