CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mewajibakan setiap bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour atau outing class harus menyertakan hasil uji KIR. Syarat itu berlaku bagi sekolah di Kota Cimahi yang akan mengadakan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
"Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," ucap Charuddin, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Syarat uji KIR bagi bus tersebut sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait