"Makannya kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku," ungkapnya.
Chaeruddin menegaskan, surat uji KIR masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian KIR semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan.
Untuk itu, pihaknya mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji KIR. Sesuai aturan uji KIR wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan.
"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR karena KIR sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi KIR aja agar kelaikan jalan bisa terpantau," jelasnya.
Chaeruddin menegaskan, jika bus tidak melakukan uji KIR akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait