BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Universitas Bandung, perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, diminta mengembalikan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021, dan 2023, sebesar Rp4,9 miliar.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di perguruan tinggi tersebut. Pernyataan Kemendikbud Ristek itu menjawab berita viral terkait dugaan mantan napi korupsi menyelewengkan dana KIP di Universitas Bandung.
Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral Nomor 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.
Surat itu menyebutkan Inspektorat Jendral Dikti Kemendikbud merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek memerintahkan rektor universitas tersebut untuk:
1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp1.059.070.000 kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai jumlah bantuan biaya hidup yang dipotong.
2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik di kelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp3.877.400.000 ke Kas Negara.
3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan perkuliahan di STIA Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait