Perguruan Tinggi Swasta di Bandung Diminta Kembalikan Dana KIP Kuliah Rp4,9 Miliar

Agus Warsudi
KIP Kuliah, program pemerintah untuk membantu warga kurang mampu mengenyam pendidikan tinggi. (FOTO: ISTIMEWA)

"Sebagian besar malaadministrasi, ketidaktepatan dalam pelaksanaan. Kalau penerimanya fiktif, itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu," ucap Ledia. 

Ledia menyatakan, program KIP Kuliah jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa, terutama mereka yang tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melanjutkan kuliah.

APH Harus Bertindak 

Praktisi hukum Badru Yaman mengatakan, meminta agar pihak universitas mengembalikan dana KIP Kuliah ke kas negara. 

"Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas," kata Badru Yaman. 

Walaupun telah dikembalikan, ujar Badru, tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukumnya.

Badru juga menilai Kemendikti harus melakukan kordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) guna melihat modus fiktif yang digunakan seperti apa. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network