Dalam surat tersebut disebutkan, rekomendasi ini agar ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja ke depan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut No 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Ristek.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa berharap kasus universitas swasta penerima dana KIP, namun tidak sampai ke mahasiswa alias diselewengkan, tidak terjadi di kampus lain.
"Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi," kata Ledia Hanifa, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ledia, terkait pengembalian dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan sesuai jadwal 30 hari.
"Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif," ujar Ledia.
Untuk sanksi, Ledia menuturkan, posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Dikti dan Itjen Kemendikbud Ristek. "Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya" tutur dia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait