BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Universitas Bandung, perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, diminta mengembalikan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021, dan 2023, sebesar Rp4,9 miliar.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di perguruan tinggi tersebut. Pernyataan Kemendikbud Ristek itu menjawab berita viral terkait dugaan mantan napi korupsi menyelewengkan dana KIP di Universitas Bandung.
Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral Nomor 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.
Surat itu menyebutkan Inspektorat Jendral Dikti Kemendikbud merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek memerintahkan rektor universitas tersebut untuk:
1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp1.059.070.000 kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai jumlah bantuan biaya hidup yang dipotong.
2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik di kelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp3.877.400.000 ke Kas Negara.
3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan perkuliahan di STIA Bandung.
Dalam surat tersebut disebutkan, rekomendasi ini agar ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja ke depan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut No 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Ristek.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa berharap kasus universitas swasta penerima dana KIP, namun tidak sampai ke mahasiswa alias diselewengkan, tidak terjadi di kampus lain.
"Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi," kata Ledia Hanifa, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ledia, terkait pengembalian dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan sesuai jadwal 30 hari.
"Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif," ujar Ledia.
Untuk sanksi, Ledia menuturkan, posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Dikti dan Itjen Kemendikbud Ristek. "Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya" tutur dia.
"Sebagian besar malaadministrasi, ketidaktepatan dalam pelaksanaan. Kalau penerimanya fiktif, itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu," ucap Ledia.
Ledia menyatakan, program KIP Kuliah jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa, terutama mereka yang tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melanjutkan kuliah.
APH Harus Bertindak
Praktisi hukum Badru Yaman mengatakan, meminta agar pihak universitas mengembalikan dana KIP Kuliah ke kas negara.
"Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas," kata Badru Yaman.
Walaupun telah dikembalikan, ujar Badru, tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukumnya.
Badru juga menilai Kemendikti harus melakukan kordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) guna melihat modus fiktif yang digunakan seperti apa.
Aparat penegak hukum harus bertindak, karena sudah jelas hasil pemeriksaan inspektoratnya sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum.
" Ya seharusnya Kemendikti menggandeng APH baik kejaksaan maupun Polri mengusut dugaan rekayasa dalam pemalsuan data penerima KIP ini," ujar Badru.
Untuk diketahui, Universitas Bandung merupakan gabungan dua lembaga pendidikan di bawah YBA yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, dan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Apikes) atau sekarang jadi Poltekkes.
STIA dan Poltekes bergabung menjadi Universitas Bandung. Perguruan tinggi swasta ini memiliki 10 program studi (prodi) dengan jumlah mahasìswa 1.200 orang pada 2024 ini.
Universitas Bandung menyelenggarakan juga kelas jauh di Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Bandung, dan lain-lain.
Yayasan penyelenggara Universitas Bandung dipimpin oleh Dr H Dada Rosada mantan napi korupsi KPK yang dipenjara selama 10 tahun. Dada menjabat ketua pembina yayasan.
Sedangkan ketua yayasan dijabat oleh Dr Uce Suganda yang juga mantan napi korupsi dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
Yayasan tersebut juga memiliki ketua pengawas yang dijabat oleh putra tertua Dada Rosada.
Saat ini Universitas Bandung yang dipimpin Rekktor Prof Rully Indrawan sedang terkena sanksi berat dari tim EKA PT sejak Desember 2023.
Akibat sanksi tersebut Universitas Bandung tidak mendapat layanan dari Dikti, tidak diizinkan menerima mahasiswa baru, dan tidak diperkenankan melaksanakan wisuda lulusan.
Sanksi EKA PT tersebut telah berjalan hampir 6 bulan. Tim EKA PT memberi batas waktu sampai 9 Juni 2024. Selama terkena sanksi, karyawan dan dosen hanya diberikan 50 persen gaji pokok yang sangat tidak memadai.
Karena pembiayaan Universitas Bandung, hanya diperoleh dari UKT mahasiswa yang notabene dari dana KIP pemerintah.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait