Juru Sita PN Bandung Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

Rizal Fadillah
Juru Sita PN Bandung Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor BB 1% MC yang berlokasi di Jalan Padjajaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB1%MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud," kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ menilai, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi. 

"Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar," ucap Jhoni.

Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi logo klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung.

"Dan eksekusi sudah di lakukan barusan," ujarnya.

Jhoni menegaskan, dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh PN Bandung, maka BBMC Indonesia yang berhak atas logo klub motor tersebut.

"Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung," tegasnya.

Jhoni mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan logo BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum.

"Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan, itu akan bersangkutan dengan hukum karena, masuk ke dalam penggelapan barang sita," ungkapnya.

"Hak merk ini sudah milik kita dan ini adalah sebuah persembahan dari adik-adik buat kakak kaka semua," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network