Terungkap, Motif Penusukan di Gading Tutuka Soreang Gegara Cemburu

Rina Rahadian
Pelaku penusukan di Gading Tutuka Soreang. Foto: Instagram.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024) sore.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berhasil diamankan usai 4 jam kejadian pada konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024).

"Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat," kata Kombes Pol Kusworo.

Kusworo mengatakan korban sempat dibawa kerumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun demikian nyawanya tidak tertolong.

"Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegiatan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP," ujarnya.

"Dan didapatkan identitas daripada pelaku dan hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan," jelasnya.

Adapun motif dari pelaku membunuh korban inisial AK, Kusworo mengungkapkan bahwa pelaku cemburu karena pacar pelaku selingkuh dengan korban.

"Kemudian siangnya sebelum kejadian, pelaku melihat isi chatnya itu dengan korban, dengan istilah yang sayang-sayangan," tuturnya.

Setelah itu pelaku chat kepada korban dengan menggunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku.

"Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost  korban, sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka," imbuhnya.

Namun demikian yang datang adalah pelaku dibonceng oleh kedua temannya. Dimana awalnya kedua pelaku lainnya berperan membuntuti korban.

Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dahulu ketempat temannya untuk mengambil pisau dapur.

"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik didada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri," ujarnya.

Dari kejadian ini, ia pun menghimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network