Angka Perceraian di Jabar Tertinggi se-Indonesia, Ini Penyebabnya Kata Kemenag 

Rizal Fadillah
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo. (Foto: Ist)

Selain itu, emosi yang belum stabil pada anak juga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada pernikahan anak usia muda.

"Seringkali juga ada KDRT dalam pernikahan anak, karena emosionalnya belum stabil, ya karena masih anak-anak, seringkali lebih mendominasi dibanding kebijaksanaan di masing-masing pasangan, sehingga belum bisa mengontrol emosi dan sebagainya," terangnya.

Wibowo menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak. Pertama terkait perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini semakin terbuka.

"Kedua, ada faktor ekonomi. Ketiga, masih ada pemahaman di masyarakat kita, begitu sudah aqil baligh misalnya itu diperbolehkan untuk menikah," ungkapnya.

Padahal, dalam Undang-undang sudah diatur jika usia yang diperbolehkan untuk menikah itu untuk perempuan pada usia 19 tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network