Angka Perceraian di Jabar Tertinggi se-Indonesia, Ini Penyebabnya Kata Kemenag 

Rizal Fadillah
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo. (Foto: Ist)

"Tapi di masyarakat Indonesia, sudah ada yang aqil baligh, misalnya remaja putri itu umur 13, itu juga sudah dianggap boleh menikah," imbuhnya.

Atas fenomena tersebut, pihaknya menginisiasi adanya bimbingan pranikah. Sebab, anak-anak itu masih memiliki masa depan yang besar untuk dicapai, bahkan pendidikan pun menjadi hal yang utama.

"Paling penting adalah memberikan bimbingan pra-nikah bagi remaja berusia 10-an, ini terus dilakukan ada programnya di Bimas Islam yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Dan sampai saat ini tahun 2023 itu sudah dilakukan bimbingan kepada para remaja, mencapai 64.435 remaja," tuturnya.

Selain itu, peran keluarga pun tak kalah penting. Karena itu, bimbingan ini pun mencakup pihak keluarga.

"Kemudian keluarganya pun kita kasih bimbingan, seperti pengertian terhadap pentingnya bimbingan sebelum menikah. Kelipatan keluarga kita sudah menjangkau 17.753 bimbingan keluarga," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network