BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), memasuki babak baru. Polda Jabar akan menggelar prarekonstruksi di empat tempat kos yang menjadi lokasi penyiksaan dan penyekapan.
Kapolda Jabar Irjen Pol RUdi Setiawan mengatakan, tersangka Taufik menyewa empat tempat kos untuk tinggal bersama tanpa nikah dengan korban YTR. Keempat tempat kos itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan penyiksaan.
Keempat tempat kos itu berada di Kota dan Kabupaten Bandung. Pertama tempat kos Krisna Jaya, Cicaheum, Kota Bandung. Pelaku Taufik dan korban YTR tinggal di sini sekitar 4,5 bulan dari 15 Mei hingga 15 September 2024.
Di tempat kos ini pula, pelaku mulai menunjukkan sifat aslinya, tempramental dan ringan tangan. "Di sini, jika kesal, Taufik memukul dan menyundut badan korban dengan api rokok," kata Kapolda Jabar saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Kedua, tempat kos tak jauh dari Krisna Jaya di Cicaheum. Taufik dan YTR menyewa tempat kos ini dari September 2024 hingga Januari 2025.
Di tempat kedua ini, Taufik semakin tega menyiksa korban YTR. Pelaku memukul mata kiri korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kemampuan mata korban YTR untuk melihat berkurang atau remang-remang.
Bahkan, pemilik tempat kos mengusir tersangka Taufik karena berkelahi dengan tetangga. Penyebabnya, tersangka Taufik sedang sakit gigi, namun tetangga menggerung suara knalpot motor. Taufik marah sambil menghunus golok.
Ketiga, tersangka Taufik dan YTR menyewa tempat kos di Ciwaru, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Taufik dan YTR tinggal bersama di tempat kos ini dari Februari 2025 hingga Desember 2025.
Keempat, tempat kos di Gang Masjid, Kampung Cijambe RT 001/007, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten bandung. Di tempat kos ini, Taufik dan YTR tinggal cukup lama, dari Januari 2026 hingga Juni 2026.
Info grafis empat tempat kos yang pernah ditinggali tersangka Taufik dan korban YTR. (Foto: Istimewa)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
