Menurutnya, CFD dan CFN tidak boleh menjadi pusat pedagang semacam pasar, tetapi harus tertata dengan baik. Pemkab Sumedang membolehkan adanya pedagang kaki lima (PKL) di kegiatan periodik tersebut, namun dengan jumlah terbatas.
“Ruh CFD dan CFN harus benar-benar dapat tapi harus tertata dengan baik. Kami yakin dampaknya sangat positif bagi masyarakat. Untuk itu perlu komitmen bersama, disiapkan dengan baik dari awal pelaksanaan hingga selesai acara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait