BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggy Umbara, sutradara film Vina Sebelum 7 Hari diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dari siang hingga malam, Kamis (6/6/2024). Kepada penyidik, Anggy menegaskan film itu tidak membahas kasus hukum peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Anggy datang bersama Dheeraj Kalwani, produser film Vina yang diangkat dari kisah nyata peristiwa pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.
Seusai menjalani pemeriksaan, Anggy mengatakan, alasan membuat film Vina Sebelum 7 Hari karena ditawari oleh produser Dheeraj Kalwani.
Dalam kasus tersebut, Anggy melihat ada sisi supranatural sehingga dinilai layak untuk difilmkan.
"Awalnya saya ditawari produser kira-kira kasus ini kalau difilmkan bagaimana? Saya bilang menarik banget karena ada sisi supranatural di kasus itu. Belum pernah kejadian di mana-mana. Ini (kasus Vina) banyak pesan yang bisa diambil," kata Anggy, Kamis (6/6/2024) malam.
Anggy menyatakan, selain itu, produser telah memiliki izin untuk membuat film Vina dilanjutkan ke development dan syuting.
Film Vina Sebelum 7 Hari mengangkat peristiwa yang terjadi pada 2016 silam dan pascapembunuhan dan mengangkat sisi family values. Karena itu, film Vina tidak masuk ke ranah proses hukum.
"Jadi kami ceritain semua apa yang terjadi di keluarga dalam tujuh hati (pascakejadian). Jadi kami gak sampai ke kasusnya. Saya berharap kasus tersebut segera selesai," ujar dia.
Anggy mengaku tidak tahu terkait royalti yang diberikan produser ke keluarga Vina. Namun, dia memperkirakan sudah ada perjanjian khusus antara keluarga dengan produser terkait kompensasi kesejahteraan.
"Itu (kompensasi kesejahteraan ke keluarga Vina) produser. Memang ada perjanjian khusus keluarga dan produser terkait kompensasi kesejahteraan di depan dan belakang," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop.
Masyarakat mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu.
Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Namun Pegi membantah semua tuduhan polisi. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh anggota geng motor.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Klaim Pegi itu dikuatkan kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu kandung Pegi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait