Dengan kata lain, Asep menegaskan hasil pertanian organik dari para petani organik tersebut dibeli oleh pemerintah untuk dipasarkan dilingkungan pemerintah daerah setempat. Sehingga ada langkah yang berkesinambungan dan kejelasan dari pemerintah terhadap para petani organik.
Melalui kewenangan dan kebijakan pemerintah itu diharapkan dengan dibentuknya perda tentang penyelenggaraan pertanian organik yang saat ini dalam proses penyusunan bisa lebih mantap dengan perda-perda yang ada di provinsi lain.
"Ada upaya produk atau hasil taninya dibeli oleh pemerintah dan ini contoh yang luar biasa. Paling tidak hal ini bisa menjadi masukan yang positif, tinggal implementasinya bagaimana bisa diterapkan di daerah kabupaten kota di Jawa Barat secara menyeluruh. Misalnya di wilayah pertanian organik di Subang ini belum ada langkah konkrit dan membuat para petani kebingungan dalam tahap penjualannya," pungkas Asep. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait