Apalagi kini perluasan lahan cadangan seluas 6,3 hektare di TPPAS Sarimukti, yang diperuntukkan untuk periode 2026-2028 masih belum rampung kajiannya. Sehingga dikhawatirkan, bila penggunaan kuota tidak sesuai rentang waktu, maka kata Prima besar kemungkinan Bandung Raya tidak dapat membuang sampah kemanapun, lantaran TPPAS Legoknangka juga belum siap beroperasi.
"Perluasan lahan yang 6,3 hektare untuk dua tahun harusnya sudah operasi Agustus, gagal lelang. Jadi harus melakukan upaya lelang lagi. In Syaa Allah di November. Bagaimana kita memanfaatkan zona 2 dan 3 sebelum perluasan dipakai. Setelah perluasan dipakai, harus bisa (sampai) 2028," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait