BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin angkat bicara terkait izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bey mengatakan, jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara. Dia memastikan, dua potensi tambang ini tidak ada di Jabar.
Meski begitu, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.
"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," ucap Bey, Selasa (11/6/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait