Oleh karena itu, selama KK tersebut sah secara pencatatan Disdukcapil maka orang tua siswa tetap berhak mengajukan dokumen PPDB ke sekolah yang dituju.
Disdik Jabar pun melakukan koordinasi dengan Disdukcapil agar tetap memastikan KK mana saja yang bisa diperbolehkan untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi ini. Namun, apabila syarat sudah memenuhi maka tidak akan menjadi persoalan.
"Apabila di rumah itu ada 6 KK, tidak masalah, tapi jika di lapangan tidak sesuai, kami akan mendorong Disdukcapil untuk menyampaikan, walaupun setiap warga negara mempunyai hak untuk mendaftar kependudukan," terangnya.
Persoalan KK ganda ini sebelumnya turut dilaporkan oleh Ombudsman perwakilan Jabar. Ade memastikan, pada kondisi di lapangan hal ini perlu perbaikan dari sisi Disdukcapil.
"Kami berharap Ombudsman juga bisa mendorong Kemendagri Ditjen Dukcapil agar mengevaluasi. Sehingga, bersama-sama memperbaiki PPDB, Kemendagri Ditjen Dukcapil juga memperbaiki," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait