Pemerintah Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, PP Persis: Kita Apresiasi

Rizal Fadillah
Ilustrasi penambangan batu bara. (Foto: MNC Media)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi mengapresiasi langkah pemerintah mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Pemberian izin pengelolaan tambang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan alasan agar ormas keagamaan memiliki ekonomi yang lebih mandiri.

Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengatakan, bahwa Persis mengapresiasi niat baik pemerintah agar Ormas keagamaan lebih mandiri dalam membangun ekonomi.

Untuk menentukan sikap, kata Jeje, tentunya hal ini harus melalui pertimbangan yang sangat mendalam, objektif, multiaspek dan multidimensi penelitian, agar kita tidak setengah-setengah dalam memahami PP tersebut.

“Terkait dengan PP no 25 2024 yang memberi peluang kepada ormas mengajukan permohonan izin usaha pertambangan, kita menilai ini adalah suatu peluang sekaligus tantangan yang perlu dikaji secara mendalam, secara objektif, dan secara multi aspek dan dimensi supaya kita tidak setengah-setengah memahaminya,” kata Jeje dilansir dari laman resmi Persis, Rabu (19/6/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network