Kupas Tuntas Fikih Medsos hingga Korupsi: Upaya Persis Hadirkan Fatwa yang Solutif
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjawab dinamika kehidupan masyarakat modern yang kian kompleks, Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah masa jihad 2022–2027. Berlangsung selama dua hari, 8–9 Juli 2026, di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, forum ini menjadi wadah krusial bagi para ulama dan pakar untuk membedah tantangan keagamaan dari perspektif syariat yang kontekstual.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menekankan bahwa forum ini melampaui sekadar perdebatan akademis fikih semata. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus memiliki napas praktis untuk membimbing kehidupan umat.
"Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur'an dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan," tegas Dr. KH. Jeje Zaenudin.
Lebih lanjut, Kiai Jeje menyoroti bahwa peran fatwa kini harus meluas melampaui kategori klasik. Fatwa diharapkan mampu menyentuh sisi etika bermuamalah dan memberikan solusi konkret atas persoalan sosial yang muncul di era digital.
"Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid'ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat," lanjutnya.
Salah satu fokus utama dalam sidang tahun ini adalah penyusunan fikih bermedia sosial. Kiai Jeje menilai, di tengah meningkatnya religiositas masyarakat, sering terjadi paradoks di mana praktik kesalehan ritual tidak berbanding lurus dengan integritas moral.
"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tambahnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa