Laporkan Kecurangan PPDB Jabar Tahap I ke Kemendikbudristek, Bey: Keputusannya di Pusat

Rizal Fadillah
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Foto: Humas Pemprov Jabar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akan melaporkan hasil evaluasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap I ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bey mengatakan, kecurangan berupa pemalsuan KK terjadi di beberapa sekolah yang labelnya masih favorit selama proses PPDB Jabar tahap I. Dia memastikan, hal itu akan dilaporkan langsung ke Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Kami akan laporkan ke Kemendikbudristekdikti bahwa tujuan zonasi itu untuk memeratakan sekolah kan asalnya tapi ternyata paradigma itu masih tidak bisa, tidak mudah merubah sekolah favorit," ucap Bey, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, Bey juga akan melaporkan terkait masih banyaknya para orang tua calon peserta didik baru yang menginginkan anaknya masuk sekolah berlabel favorit. Padahal, semangat dari diadakannya sistem zonasi ini untuk pemerataan pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, hal ini harus dilaporkan ke Kemendikbudristek agar menjadi bahan evaluasi. 

"Jadi orang tua masih ingin anak-anaknya bersekolah di sekolah favorit itu. Nah kami ingin melaporkan semua karena ini keputusannya pemerintah pusat dan kami hanya menjalankan aturan," ungkapnya.

Bey memastikan, Disdik Jabar telah menganulir para calon peserta didik baru yang kedapatan menggunakan KK palsu dalam proses PPDB tahap I. Adapun proses penganuliran ini dilakukan berdasarkan verifikasi ulang dengan melihat langsung alamat domisili peserta. 

"Zonasi segala macam, aturan, KK, KTP dan lainnya, kini terpaksa dianulir karena itu. Karena ditemukan kecurangan karena tidak tinggal di situ," tandasnya.

Sebelumnya, Disdik Jabar menyatakan ada sebanyak 94 peserta didik PPDB tahap I di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung didiskualifikasi karena kedapatan menggunakan KK palsu. Para oknum itu dipastikan bisa ditindak lewat jalur hukum. 

Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, persoalan KK palsu ini merupakan kewenangan dari Disdukcapil Kota Bandung. Menurutnya, harus ada efek jera atau hukuman yang pantas dari oknum pemalsu KK ini. 

"Ini kan Disdukcapil Kota Bandung nah tentu jajaran Disdukcapil melalui Disdukcapil Provinsi perlu dibuka dan bila perlu laporkan ke kepolisian pada mereka yang tadinya memanfaatkan jasa KK," ujar Ade, Senin (24/6/2024).

Ade menuturkan, kasus pemalsuan KK ini sering kali terjadi dalam proses PPDB. Maka dari itu, dia meminta agar data KK bisa dibuka dengan jelas dan para pemalsu bisa diberikan tindakan setimpal, termasuk dilaporkan ke pihak berwajib. 

"Dilaporkan ke kepolisian sekaligus diusut tuntas supaya tahun depan tidak terulang lagi secara kebijakan Kemendagri juga harus merubah prosedur percetakan KK," katanya. 

"Supaya ada kepastian terutama keterangan dari RT dan RW setempat itu jadi penting kan sekarang tanpa keterangan RT dan RW bisa langsung proses," lanjutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network