Sedangkan komitmen bersama pemangku kepentingan Rembug Stunting yaitu:
1. Penguatan komitmen Camat dan Lurah dalam percepatan penurunan stunting.
2. Kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam percepatan penurunan stunting.
3. Optimalisasi pemetaan dan strategi dalam percobaan penurunan stunting.
4. TPPS tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan menyusun strategi akselerasi pencapaian pelaksanaan target pengukuran dan intervensi serta pencegahan, penguatan posyandu tingkat kota kecamatan dan posyandu kelurahan dalam pemantauan dan pengukuran balita.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait