Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
"Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai bulan Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal dimana?" tuturnya.
"Secara logika antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada perbedaan, itu petunjuk penting," tambahnya.
Nurhadi menyebut, total ada 42 halaman jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menolak semua gugatan Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.
"Ada 42 halaman. Kita menolak aja. Jadi jawaban tadi sudah saya uraikan di dalam sidang," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait