Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Prof Agus Surono Tidak Independen sebagai Saksi Ahli

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

Sebab menurutnya, setiap jawaban ataupun keterangan yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menjadi bahan catatan untuk pihaknya.

"Kesaksian ahli itu adalah ilmu buat kita, jadi kita pertanyakan apapun dan kita tau sebenernya pendapat ahli itu seperti apa, karena dia kan ahli pidana dan ahli hukum acara pidana, berarti dia kan tau segalanya. Maka kita tanyakan apa yang berhubungan dengan KUHP dan KUHAP, agar kita pun mendapatkan ilmu," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network