Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melani Pegi dengan baik.
"Terima kasih kami ucapkan kepada petugas kepolisian sampai Pegi Setiawan memberikan sahur. Kami sangat apresiasi, semoga Tuhan membalas kebaikan pak polisi," ucap Asep.
Asep menilai, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal layak untuk mengabulkan permohonan gugatan. Sebab menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum.
"Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini, bahwa penetapan tersangka terhadap pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil," ungkapnya.
"Intinya doakan mudah-mudahan ada keadilan, jangan sampai ketidakadilan ini menimpa kepada keluarga kita ke depannya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait