BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, bahwa perkara dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini sangat sederhana.
Menurutnya, permohonan yang pihaknya ajukan dalam persidangan tersebut hanya berkaitan dengan salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vira Cirebon.
"Bahwa melihat perkara praperadilan ini dari awal, sebenarnya yang perlu kami tanggapi bahwa perkara praperadilan ini sangat simpel, sangat sederhana, karena kenapa? Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," kata Insank usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Oleh karena itu, perdebatan yang terjadi antara pihaknya bersama Polda Jabar dalam fakta persidangan sama-sama menguji bukti, apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan.
"Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Seharusnya dari pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, mereka tunjukan buktinya," katanya.
"Tapi ternyata kami menunjukan bukti kami bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini," tambahnya.
Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
"Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 nara terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," terangnya.
Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kata Insank, Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Makanya sejak awal dugaan kami bahwa pihak kepolisian tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan," imbuhnya.
"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait