Janjinya Molor, Dikdik Bakal Tinggalkan Jabatan Sekda Cimahi Awal Bulan Ini

Rizal Fadillah
Sekda Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan. (Foto: Instagram)

CIMAHI. iNewsBandungRaya.id - Partai NasDem Kota Cimahi memastikan, surat pengunduran diri Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Sekretarais Daerah (Sekda) Kota Cimahi sudah dibuat. 

Dipastikan juga, Dikdik akan melepaskan jabatan Sekda Kota Cimahi pada awal Juli 2024 ini seiring keinginannya untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Cimahi 2024.

Diketahui, proses pengunduran Dikdik sejatinya akan dilaksanakan pada Juni 2024 lalu. Namun hingga saat ini, Dikdik masih berstatus sebagai Sekda Cimahi.

Artinya, proses pengunduran Dikdik sebagai Sekda Cimahi molor satu bulan dari janji sebelumnya. Padahal, sekda lain yang dikabarkan akan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024 dikabarkan sudah lebih dulu mengundurkan diri. 

Seperti Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan yang mengundurkan diri dari jabatannya sejak 1 Juli 2024. Pengunduran diri dilakukan lantaran Ivan Dicksan mencalonkan diri maju dalam Pilkada 2024 bergabung ke dalam PPP.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Acep Jamhuri yang resmi mundur sebagai Sekda Kabupaten Karawang per 1 Juli 2024. Acep mundur karena hendak maju sebagai bakal calon bupati Karawang di Pilkada 2024.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, proses pengunduran diri Dikdik dari kursi Sekda Cimahi harus melalui beberapa tahapan.

"Sampai saat ini memang terlihatnya di bulan Juli ini sudah mulai mundur, surat pengundurannya sudah dibuat kayanya, tapi tentunya kan perlu proses, harus ke beberapa intansi yang lain. Tetapi kalau kemarin kita ngobrol mah Insya Allah diajukan awal bulan ini," ucap Enang saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).

Setelah nantinya resmi mengundurkan diri, kata Enang, pihaknya akan meminta Dikdik untuk tancap gas sosialisasi kepada masyarakat.

"Langsung lari, sosialisasi kalau sudah ASN-nya mundur dan itu sudah diperbolehkan untuk bersosialisasi pada masyarakat. Bentuknya bisa baligho, bisa tatap muka, bisa di media, bisa dilakukan beberapa hal," katanya.

Enang mengatakan, NasDem bersama partai koalisi Cimahi Bersatu berisikan Partai Demokrat dan PPP telah mewanti-wanti Dikdik untuk tidak berkampanye sebelum resmi mengundurkan diri sebagai Sekda Cimahi.

Sebab, pihaknya khawatir nantinya Dikdik akan mendapatkan sanksi jika berkampanye dengan statusnya sebagai seorang ASN.

"Hanya permasalahan itu dia sudah mundur atau belum, mendapatkan surat itu. Kalau belum ya jangan dulu, karena akan ada sanksi yang kena ke beliau, yang tadinya mau mundur baik-baik dan pensiun dini malah dikhawatirkan dipecat tanpa pensiun," jelasnya.

Disinggung soal pasangan Dikdik di Pilwalkot Cimahi 2024, Enang mengaku hingga saat ini masih dalam penjajakan. Namun yang pasti, Dikdik akan diusung sebagai calon wali kota.

"Masih menjajaki ya, tentu kalau Cimahi Bersatu dalam bentuk koalisi Nasdem, Demokrat dan PPP yang sudah pasti mengusung pasangan, yang jelas Pak Dikdik itu calon wali kota dari tiga partai ini," katanya.

Dalam proses penjajakan tersebut, Enang mengatakan sudah ada beberapa calon yang siap untuk menjadi wakil Dikdik.

"Kita melakukan kegiatan pendekatan dengan beberapa yang siap menjadi wakil wali kota, itu kisa sudah melakukan beberapa langkah biar ketauan siapa nih yang kira-kira cocok," imbuhnya.

Meski begitu, calon-calon tersebut masih perlu digodok sebelum nanti akhirnya dideklarasikan.

"Sementara kita masih belum mendapatkan hasil dari temuan ketemu dengan orang-orang tersebut, kita masih menggodoknya. Beberapa hari ke depan kita akan mengetahui siapa yang pantas dijodohkan dengan Pak Dikdik," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD PAN Kota Cimahi, Robin Sihombing menilai, ada dampak positif dan negatif bagi Dikdik bila tidak segera mundur dari jabatannya.

"Menurut saya, sebaiknya, idealnya Kang Dikdik itu harusnya mundur mulai dari sekarang. Karena, hitung-hitunganya kalau beliau mundur dan gak mundur itu ada plus minusnya," ucap Robin.

Robin menyadari, persoalan mundur atau tidaknya itu sepenuhnya merupakan hak Dikdik. Dengan begitu, dirinya masih bisa membuktikan kinerjanya kepada masyarakat Kota Cimahi.

"Kalau beliau gak mundur memang itu hak beliau, mungkin beliau masih bisa memanfaatkan momentum penting dalam hal untuk memberikan bukti kinerja, bukti prestasi dan segala macam," ungkapnya.

Hanya saja, Dikdik harus merelakan agenda kampanye pada Pilkada 2024 nanti. Sebab, sebagai seorang ASN diwajibkan untuk menjunjung tinggi netralitas.

"Kerugiannya adalah Kang Dikdik itu akan terpasung dengan posisinya yang menjadi seorang sekda, artinya secara aturan beliau gak boleh berkampanye. Karena, untuk UU ASN yang sekarang itu maupun terkait Pilkada itu gak ada istilah cuti," jelasnya.

"Karena, kalau beliau tidak mundur maka beliau tidak akan punya waktu untuk berkampanye, sementara waktu kampanye yang disiapkan oleh KPU hanya tiga bulan kurang," tambahnya.

Sebagai anggota DPRD Kota Cimahi 4 Periode, Robin menyarankan agar Dikdik untuk sesegera mungkin meninggalkan jabatannya.

"Saya sebagai seorang wakil rakyat yang sudah 4 periode dan saya juga sudah beberapa kali mengikuti Pilkada di Kota Cimahi, sebenarnya menurut hemat saya Pak Sekda itu segera mundur," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network