Bawaslu Cimahi Sarankan Dokumen Balon Wali Kota Dikdik S Nugrahawan Diperbaiki

Adi Haryanto
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan saat mendaklarasikan diri sebelum daftar ke Kantor KPU Kota Cimahi pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu. Foto/Dok.Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menyarankan perbaikan dokumen bakal calon Wali Kota Dikdik Suratno Nugrahawan.

Seperti diketahui, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu.

Pasangan ini juga telah menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon serta telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi Silonkada.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, pada Rabu 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.

Bawaslu Kota Cimahi memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024. Surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti.

Adapun isi saran perbaikan tersebut adalah sebagai berikut, terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan Calon Walikota Cimahi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus Pensiunan tanggal terbit 1 Agustus 2024," terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif.

KPU Kota Cimahi agar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Wali Kota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki/ dilampirkan/ dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/SK Pensiun dari Bakal Calon tersebut dalam bentuk hard file.

Mereka diminta agar berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Tim Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi dokumen fisik Persyaratan Calon Wali Kota Cimahi sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga berkoordinasi dengan LO Tim Bakal Pasangan Calon tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Pengunduran Diri Dikdik Suratno Nugrahawan dari PNS.

"Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh LO dengan menyerahkan berkas fisik Surat Keterangan Pengunduran Diri tersebut ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam tanggal 28 Agustus 2024," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network