Balon Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan Perbaiki Dokumen Sesuai Arahan Bawaslu

Adi Haryanto
Bakal Calon Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN karena akan maju di Pilwalkot Cimahi 2024. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengaku telah memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan yang kurang tepat.

Hal itu terkait statusnya yang disebutkan masih sebagai PNS/ASN padahal sudah mengundurkan diri.

"Seperti diketahui saya sudah mengundurkan diri sebagai ASN sejak 1 Agustus 2024 dan itu ada surat resminya," kata Dikdik kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/9/2024).

Dikatakannya, berkenaan dengan persyaratan pencalonan yang mana pada saat itu dilampirkan kartu tanda penduduk atas nama dirinya.

Perbaikan dokumen memang sempat diulang oleh Bawaslu Kota Cimahi karena ada proses yang harus disesuaikan terutama dalam pencantuman status pekerjaan di KTP.

Secara aspek legal pihaknya sudah memperlihatkan bukti SK pengunduran dirinya dalam kapasitas sebagai ASN. Sehingga proses perbaikan dan kejelasan tentang hal itu telah dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh tim dan juga partai di koalisi.

"Ini adalah bukti saya sudah berhenti dari ASN, hal ini bersama parpol koalisi telah menyelesaikan dan clear," ucap Dikdik sambil memperlihatkan surat pengunduran dirinya kepada para wartawan.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menyarankan perbaikan dokumen bakal calon Wali Kota Dikdik Suratno Nugrahawan. Mereka memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024.

Surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti. Adapun isi saran perbaikan tersebut adalah terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan Calon Walikota Cimahi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus Pensiunan tanggal terbit 1 Agustus 2024," terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif.

KPU Kota Cimahi agar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Wali Kota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki/ dilampirkan/ dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/SK Pensiun dari Bakal Calon tersebut dalam bentuk hard file.

KPU Cimahi diminta agar berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Tim Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi dokumen fisik Persyaratan Calon Wali Kota Cimahi sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga berkoordinasi dengan LO Tim Bakal Pasangan Calon tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Pengunduran Diri Dikdik Suratno Nugrahawan dari PNS.

"Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh LO dengan menyerahkan berkas fisik Surat Keterangan Pengunduran Diri tersebut ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam tanggal 28 Agustus 2024," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network