BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.
Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis saat mendengarkan putusan tersebut. Bahkan, ibu Pegi Setiawan, Kartini sempat melakukan sujud syukur di ruang persidangan.
Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait