9 Poin Putusan Hakim Eman, Salah Satunya Minta Polda Jabar Pulihkan Nama Baik Pegi Setiawan

Agung Bakti Sarasa
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

Hal ini disampaikan Eman Sulaeman dalam salah satu poin putusan pengabulan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

"Pertama, penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tambahnya.

Hakim juga menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak sah.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," katanya

"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum," lanjutnya.

Hakim juga menyatakan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Polda Jabar terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

"Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ungkapnya.

Hakim meminta, Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. 

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," imbuhnya.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delepan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.

Terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network