BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari status tersangka oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024).
Atas keputusan tersebut, Pegi Setiawan pun mengucapkan terima kasih kepada Eman Sulaeman yang telah bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.
"Hakim yang mulia Eman Sulaeman terima kasih banyak beliau berani menegakkan keadilan," ucap Pegi saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
Bukan hanya Eman, Pegi Setiawan juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto karena gugatannya dikabulkan yang membuatnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Dan terima kasih banyak kepada Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakapolri yang alhamdulillah masih menegakkan keadilan," ungkapnya.
"Dan Dedi Mulyadi, Pak Susno Duadji dan yang lainnya saya ucapkan terima kasih banyak," tambahnya.
Pegi Setiawan juga mendoakan, semua pihak yang membantunya dalam perkara ini mendapat balasan dari Allah SWT.
"Saya berdoa semoga Allah SWT, membalas kebaikan perbuatan mereka, dilancarkan segala urusannya," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait