Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan cara untuk membebaskan ketujuh terpidana yang sebelumnya diputus hukuman seumur hidup.
“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kita membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung,” tegasnya.
Terakhir, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini sudah berada pada kesimpulan bahwa seluruh terpidana tersebut tidak bersalah.
“Mengapa saya tampil disini karena saya membela yang tidak bersalah, membuka ruang dan jalan agar mereka terbebas, tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait