Uji Kebenaran Kesaksian Aep dan Dede, Dedi Mulyadi Sambangi Mabes Polri

Rina Rahadian
Dedi Mulyadi. Foto: tangkapan layar.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan cara untuk membebaskan ketujuh terpidana yang sebelumnya diputus hukuman seumur hidup.

“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kita membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung,” tegasnya.

Terakhir, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini sudah berada pada kesimpulan bahwa seluruh terpidana tersebut tidak bersalah.

“Mengapa saya tampil disini karena saya membela yang tidak bersalah, membuka ruang dan jalan agar mereka terbebas, tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network