BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Forum Peduli Indramayu (FPI) berunjuk rasa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (10/7/2024). Mereka mendesak Polda Jabar mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi itu telah dilaporkan FPI ke Polda Jabar pada Maret 2024 lalu. Dalam laporannya, FPI menyebut dugaan suap dan gratifikasi dari Lucky Hakim diduga diterima oleh Ketua KPU Indramayu.
Koordinator Umum FPI Urip Triandri mengatakan, massa FPI mendatangi Mapolda Jabar untuk menggelar aksi dan penyampaian aspirasi dari perwakilan masyarakat Indramayu terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Aksi demo ini terkait dugaan gratifikasi terhadap Ketua KPU (Indramayu) atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Beredar isu bahwa Ketua KPU Indramayu menerima gratifikasi dari salah satu calon legislatif pada momen pemilihan legislatif beberapa bulan lalu," kata Urip kepada wartawan di depan Mapolda Jabar.
Urip menyatakan, massa FPI diterima dengan baik oleh Polda Jawa Barat dan dipersilahkan masuk untuk audensi. Dalam kesempatan itu, perwakilan FPI menyampaikan aspirasi dan menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Alhamdulillah sudah di jawab juga oleh penyidik krimsus (Ditreskrimsus Polda Jabar) maupun krimum (Ditreskrimum Polda Jabar) langsung dijawab. hampir semuanya dijawab," ujarnya.
Hasil audiensi, Polda Jabar menyatakan masih melakukan tahap penyelidikan. "Penyidik masih meminta keterangan-keterangan. Lumayan, prosesnya sudah 50 persen lebih. Tinggal sedikit lagi masih memerlukan keterangan-keterangan dari saksi anggota PPK yang lain," tutur dia.
Urip menuturkan, aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh terlapor, mencapai Rp2,2 milliar.
"Aliran dananya kurang lebih Rp2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus ke Ketua KPU Indramayu," tutur Urip.
Laporan dugaan suap dan gratifikasi tersebut, kata Urip, dilaporkan ke Polda Jabar pada Maret 2024 lalu dan diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. \
Karena itu, FPI mendesak Polda Jabar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu.
"Kami meminta Polda Jabar segera menetapkan tersangka. Meski belum ada, kami percaya laporan ini akan disikapi serius demi menjaga marwah demokrasi," ucap Urip.
FPI, ujar Urip,juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertindak terkait dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Ketua KPU Indramayu karena melanggar kode etik, menyalahgunakan kewenangan, dan jabatannya.
"Kami mendesak DKPP turun ke Indramayu dan memberikan putusan atau punishment tegas terhadap Ketua KPU Indramayu," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait