Bebas Jadi Tersangka dan Terkenal, Pegi Setiawan Akui Harus Nyamar saat ke Luar Rumah

Rina Rahadian
Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan praperadilannya dikabulkan, status tersangka Pegi Setiawan pun kemudian batal dan langsung dinyatakan bebas oleh putusan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (8/7/2024).

Setelah bebas, Pegi Setiawan kemudian kembali ke kampung halamannya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Bahkan saat kepulangannya tersebut, Pegi Setiawan disambut meriah dengan rebana, hingga kue disertai dengan lilin.

Warga yang menyambut kepulangan Pegi pun sangat antusias, bahkan sampai mendirikan tenda di depan rumah Pegi.

Saat baru keluar dari dalam mobil pun, terlihat warga berbondong-bondong menghampirinya bahkan meminta foto Pegi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network