BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan praperadilannya dikabulkan, status tersangka Pegi Setiawan pun kemudian batal dan langsung dinyatakan bebas oleh putusan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (8/7/2024).
Setelah bebas, Pegi Setiawan kemudian kembali ke kampung halamannya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Bahkan saat kepulangannya tersebut, Pegi Setiawan disambut meriah dengan rebana, hingga kue disertai dengan lilin.
Warga yang menyambut kepulangan Pegi pun sangat antusias, bahkan sampai mendirikan tenda di depan rumah Pegi.
Saat baru keluar dari dalam mobil pun, terlihat warga berbondong-bondong menghampirinya bahkan meminta foto Pegi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait