Menurutnya, Inspektorat Kota Bandung pun terus melakukan pendampingan probity audit. Pendampingan ini bertujuan untuk kebenaran dan kejujuran.
Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor atau hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.
"Selama ini kami melakukan pendampingan probity audit. Itu salah satu kejujuran. Kalau terjadi sesuatu itu bukan sistem mungkin ada faktor human error atau apapun. Kami tetap jalankan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati seluruh proses hukum terkait dengan kasus tersebut.
"Kami telah mendapatkan informasi terkait itu. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami menghormati aparat kejaksaan negeri sebagai mitra Pemkot Bandung," kata Bambang.
Ia menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum atas dugaan kasus tersebut. Bambang menegaskan, Pemkot Bandung akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait