Usai Digeledah Kejari, Pj Dharmawan Tegaskan Kantor ULP Berjalan Normal

Rina Rahadian
Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan menegaskan, layanan di Unit Pelayanan Barang dan Jasa (ULP) di Pemkot Bandung berjalan normal.

Hal itu diungkapkan Dharmawan terkait adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu (10/7/2024).

"Tetap berjalan pengadaan barang dan jasa, ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dharmawan, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (12/7/2024).

Dharmawan mengatakan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, Kejari pun belum menetapkan adanya tersangka dalam dugaan adanya pengaturan proyek lelang pekerjaan.

"Proses penyelenggaraan ini masih tetap berjalan. Ini kan baru proses penyidikan belum tentu siapa dan seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, Inspektorat Kota Bandung pun terus melakukan pendampingan probity audit. Pendampingan ini bertujuan untuk kebenaran dan kejujuran.

Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor atau hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

"Selama ini kami melakukan pendampingan probity audit. Itu salah satu kejujuran. Kalau terjadi sesuatu itu bukan sistem mungkin ada faktor human error atau apapun. Kami tetap jalankan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati seluruh proses hukum terkait dengan kasus tersebut.

"Kami telah mendapatkan informasi terkait itu. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami menghormati aparat kejaksaan negeri sebagai mitra Pemkot Bandung," kata Bambang.

Ia menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum atas dugaan kasus tersebut. Bambang menegaskan, Pemkot Bandung akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network