Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku pelanggaranadalah tilang elektronik dan blanko teguran.
"Sasarannya, pengemudi atau pengendara kendaraan motor yang menggunakan ponsel atau handphone saat berkendara," ujar Kombes Pol Jules.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak mengenakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan savety belt.
"Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang mengemudi dalam pengaruh narkoba atau mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan," tutur Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait