Tunggu Keputusan Polda Jabar, 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Masih Ditahan di Bandung

Agung Bakti Sarasa
4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Masih Ditahan di Bandung. Foto: Ilustrasi Okezone

Selain koordinasi dengan Polda Jabar, kata Suparman, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Empat orang terpidana ini sendiri tidak perlu ada surat perpanjangan masa penahanan, karena statusnya sudah sebagai narapidana. 

"Kalau perpanjangan kan dia narapidana ya, jadi tidak perlu lagi perpanjangan penitipan dan sebagainya. Kalau narapidana tetap di kami, sampai dengan keperluan Polda Jabar," katanya.

Suparman memastikan, pihaknya tidak memperlakukan secara spesial empat orang terpidana tersebut. Dia menyebut, hak yang diberikan sama dengan warga binaan lainnya, termasuk soal waktu kunjungan keluarga. 

"Diperlakukan sama, dan bisa dikunjungi, ruangan sama. Berbaur lah mereka dengan teman-teman yang lain," tandasnya.

Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network