BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Para terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang sebelumnya dipinjam dari Lapas Cirebon untuk keperluan penyidikan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Bandung.
Seperti yang ada di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru, ada 4 orang yang masih mendekam di sana. Adapun keempat orang ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, Rizaldi.
"Masih dititipan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan," ucap Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Selasa (16/7/2024).
Suparman mengatakan, batas waktu penitipan penahanan tergantung dari Polda Jabar. Pihaknya sendiri tidak mengetahui persis kapan para terpidana ini dikembalikan ke Lapas Cirebon.
"Kalau sampai kapannya saya juga belum dapat informasi dari pihak Polda Jabar, makanya lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan. Nanti kalau memang sudah waktunya pasti akan koordinasi dengan kami," ungkapnya.
Selain koordinasi dengan Polda Jabar, kata Suparman, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Empat orang terpidana ini sendiri tidak perlu ada surat perpanjangan masa penahanan, karena statusnya sudah sebagai narapidana.
"Kalau perpanjangan kan dia narapidana ya, jadi tidak perlu lagi perpanjangan penitipan dan sebagainya. Kalau narapidana tetap di kami, sampai dengan keperluan Polda Jabar," katanya.
Suparman memastikan, pihaknya tidak memperlakukan secara spesial empat orang terpidana tersebut. Dia menyebut, hak yang diberikan sama dengan warga binaan lainnya, termasuk soal waktu kunjungan keluarga.
"Diperlakukan sama, dan bisa dikunjungi, ruangan sama. Berbaur lah mereka dengan teman-teman yang lain," tandasnya.
Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.
Untuk diketahui, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan menangkap DPO Pegi alias Perong.
Namun belakangan ternyata Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Pegi Setiawan terbukti di praperadilan bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait