Optimistis Ajukan PK, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Cari Bukti-bukti

Agung Bakti Sarasa
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso. (Foto: Riana Rizkia)

Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan. 

Untuk diketahui, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan menangkap DPO Pegi alias Perong.

Namun belakangan ternyata Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Pegi Setiawan terbukti di praperadilan bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network