BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa 7 terpidana kasus Vina Cirebon di Bandung, Senin (5/8/2024). Lima terpidana diperiksa di Rutan Kelas 1 Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru dan 2 lainnya diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Pemeriksaan terhadap 7 terpidana itu, Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong, berlangsung tertutup di dalam rutan dan lapas.
Awak media hanya diizinkan menunggu di luar gerbang. Sedangkan yang masuk ke dalam rutan dan lapas hanya tim penyidik dan kuasa hukum terpidana.
Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana, mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana ini dilaksanakan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
Diketahui, Aep dan Dede adalah saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Belakangan, Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu baik saat di-BAP di Polres Cirebon Kota maupun persidangan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait