"Tentunya sebagai ASN ada PP 94, tetapi kalau nanti ada laporan yang nyangkut ke pidana tentu diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," imbuhnya.
Selain di Kota Depok, kasus cuci rapor ini juga ditemukan di Sumedang dan di Kota Bandung.
"Di tempat lain ada di Sumedang 2 tetapi itu mark up nilai, jadi CPD menambah nilai di dokumen yang diupload, di Kota Bandung 1 CPD," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait