Komplotan Penipu Modus Jual Motor secara Online asal Balikpapan Kaltim Digulung Polisi

Agus Warsudi
Tersangka memakai kaus kuning, AMAS (dua dari kanan), CTI (tengah), dan FD (dua dari kiri) komplotan penipu jual motor secara online. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggulung komplotan penipu jual motor secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini antara lain, AMAS, CTI, dan FD.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, AMAS, CTI, dan FD telah 20 kali melakukan penipuan dengan modus jual motor secara online. Komplotan ini telah meraup Rp200 juta. 

AMAS berperan berpura-pura sebagai pemilik motor. Sedangkan CTI mencari foto motor yang dijual di OLX atau platform jual beli kendaraan lainnya lalu mengunggahnya di marketplace Facebook. Tersangka FD berperan menyediakan nomor rekening untuk menerima tranfer dana dari pembeli.

Tersangka AMAS, CTI, dan FD merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor mililk orang lain di Facebook. 

"Modus kejahatan pelaku mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX. Mereka mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga lebih rendah agar calon pembeli tertarik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (18/7/2024).

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network