Tersangka AMAS, kata Kombes pol Jules, pernah dipenjara di Balikpapan atas kasus penggelapan. Di sini, dia berkenalan dengan tersangka CTI. Dari perkenalan ini, mereka berkomplot melakukan penipuan.
"Uang hasil kejahatan, mereka pakai untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urin," ucap Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, tersangka AMAS, CTI, dan FD disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
"Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ujar Kombes Pol Jules.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait