Komplotan Penipu Modus Jual Motor secara Online asal Balikpapan Kaltim Digulung Polisi

Agus Warsudi
Tersangka memakai kaus kuning, AMAS (dua dari kanan), CTI (tengah), dan FD (dua dari kiri) komplotan penipu jual motor secara online. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Tersangka AMAS, kata Kombes pol Jules, pernah dipenjara di Balikpapan atas kasus penggelapan. Di sini, dia berkenalan dengan tersangka CTI. Dari perkenalan ini, mereka berkomplot melakukan penipuan. 

"Uang hasil kejahatan, mereka pakai untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urin," ucap Kombes Pol Jules.

Akibat perbuatannya, tersangka AMAS, CTI, dan FD disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana. 

"Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network