Komplotan Penipu Modus Jual Motor secara Online asal Balikpapan Kaltim Digulung Polisi

Agus Warsudi
Tersangka memakai kaus kuning, AMAS (dua dari kanan), CTI (tengah), dan FD (dua dari kiri) komplotan penipu jual motor secara online. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka AMAS mengarahkan kepada calon pembeli atau korbam ke penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada korban bahwa penjual motor tersebut adik iparnya.

"Pembayaran dari pembeli ke tersangka via transfer rekening bank. Jika korban selesai mengecek motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar secara kredit oleh pembeli. Namun uang pembayaran tidak diberikan ke penjual atau pemilik motor tersebut," ujar Kombes Pol Jules.

Kabid Humas menuturkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

"Keuntungan yang diraup ketiga tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban 20 orang. Satu di antara pelapor, warga Kota Bandung. Rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," tutur Kabid Humas.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network