Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka AMAS mengarahkan kepada calon pembeli atau korbam ke penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada korban bahwa penjual motor tersebut adik iparnya.
"Pembayaran dari pembeli ke tersangka via transfer rekening bank. Jika korban selesai mengecek motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar secara kredit oleh pembeli. Namun uang pembayaran tidak diberikan ke penjual atau pemilik motor tersebut," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
"Keuntungan yang diraup ketiga tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban 20 orang. Satu di antara pelapor, warga Kota Bandung. Rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," tutur Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait