“Sidang perwalian anak ini adalah salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang keperdataan, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau yang tinggal di panti asuhan,” ungkapnya.
Selain sidang perwalian, acara ini juga menjadi momentum untuk meluncurkan aplikasi "Siwali", yang akan memudahkan proses perwalian anak di bawah umur.
“Aplikasi ini diharapkan dapat menjembatani permasalahan perwalian anak dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” ujarnya.
“Pelaksanaan sidang perwalian anak di bawah umur secara terbuka ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait