Ini Tampang Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos Bandung, Dijerat Pasal Pemalsuan Akta Tanah

Agus Warsudi
HHM dan DRM, Muller bersaudara, tersangka kasus Dago Elos diserahkan ke Kejati Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - HHM dan DRM, dua Muller bersaudara, ditangkap penyidik Polda Jabar. Dua tersangka pemalsuan dokumen akta tanah Dago Elos, Kota Bandung itu diserahkan ke Kejati Jabar untuk ditahan sebelum menjalani sidang. 

Pada Senin (21/7/2024), petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelandang tersangka HHM dan DRM ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jabar.

Tampak tersangka HHM dan DRM mengenakan kaus dan celana biru khas tahanan Polda Jabar. Kakak beradik keturunan Belanda tersebut terlihat santai. Bahkan mereka mengumbar senyum ke awak media yang mengambil foto.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka atas kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu. Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.

Kombes Pol Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.

"Dalam sangkaan (tersangka HHM dan DRM) diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu akta otentik," ujar Kombes Jules.

Kabid Humas menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.

"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," tutur Kabid Humas.

Diketahui, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim pemilik sah tanah yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos. Klaim itu didasarkan atas surat kepemilikan yang diterbitkan di zaman pemerintahan kolonial.

Warga pun melawan klaim itu dengan melaporkan Muller bersaudara atas dugaan penipuan ke Polda Jabar. Bahkan sempat terjadi chaos antara aparat kepolisian dengan warga Dago Elos.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network